PASANGNOMOR
IDR 10,000.00
pasang nomor 1 Biaya penerbitan pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp 60.000 per pasang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pelat. Aturan penggunaan pelat nomor kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal
pasang nomor 1, Jika pemasang memasang 4 angka Rp 1.000 dan keluar angka yang dipilih, maka pemasang mendapat Rp 2 juta. Sedangkan kalau pasang 3 angka sebesar.
Quantity: